Halaman

Sabtu, 16 Juli 2011

ISTRI NABI

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu (Al-Hujarat ) QS 49:6

Salah satu kelemahan pandangan umat Kristen atau lainnya terhadap Islam adalah bahwa mereka tidak bisa membedakan mana yang merupakan Firman Allah dan mana yang bukan. Dalam Islam firman Allah berada dalam Al-Qur’an. Dan Al-Quran adalah sumber utama Islam. Segala sesuatu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Al-Quran bukanlah ajaran Islam. Sedangkan dalam Kitab Injil sekarang (Bible) susah dibedakan mana yang merupakan Firman Allah, Sabda Yesus (Isa), perkataan para ahli agama, perkataan sejarahwan, perkataan orang biasa dll.

Dalam Islam dengan tegas ditandaskan bahwa Firman Allah berada dalam Al-Quran, Sabda Nabi Muhammad ada dalam Hadits, perkataan ulama ada pada kitab2 tersendiri, dll. Al-Quran adalah kalam Allah yang susah untuk dipalsukan, sehingga segala sesuatu yang bertentangan dengan hati nurani, moral agama, akal dll dengan sendirinya akan tertolak.

Sedangkan Hadits atau perkataan para ulama, orang biasa dll adalah sesuatu yang bisa dipalsukan. Salah satu alat untuk menyaring Hadits agar dapat diketahui mana yang palsu dan mana yang asli adalah Al-Quran. Segala sesuatu yang bertentangan dengan Al-Quran akan tertolak kebenarannya. Cara berfikirnya adalah sangat sederhana.

Misalnya : Ada hadits dari seseorang yang mengatakan bahwa : Nabi Muhammad pada masa hijrah memerintahkan seseorang untuk berzina. Jelas hadits ini palsu karena Al-Quran melarang berzina.

Di beberapa daerah di Indonesia ada beberapa kasus orang tua menikahkan anak-anaknya saat kecil (semacam dipinang) karena sebelum mereka punya anak, masing-masing pihak berencana menjodohkan anak-anaknya. Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan (takut anak mereka kelain hati atau lainnya) maka saat kecil sudah dinikahkan (dipinang). Tentu pernikahan tersebut hanyalah pengikat janji agar perjodohan yang dilakukan masing-masing orang tua sebelumnya benar-benar terlaksana tanpa pemenuhan hak & kewajiban sebagai suami istri (nafkah lahir & bathin). Dalam arti setelah pertunangan diadakan saat kecil, anak- anak kembali ke orang tua mereka dan setelah dewasa akan dipertemukan kembali. Karena dalam Islam setelah kedua orang menikah, maka syarat-syarat, hal-hak dan kewajiban dalam pernikahan harus segera dilaksanakan. Seperti memberi nafkah lahir dan bathin.

PERNIKAHAN NABI MUHAMMAD

Sebenarnya berapa jumlah pasti istri Nabi Muhammad menurut riwayat masih simpang siur. Ada yang mengatakan 10, 11 atau 12. Selama Nabi menikah dengan Khadijah selama hampir 25 tahun, Nabi Muhammad belum pernah melirik wanita lain untuk dijadikan istri. Nabi Muhammad sangat sayang dan setia kepada istri pertama beliau “Khadijah”. Baru setelah Khadijaf wafat dimana usia nabi Muhammad sekitar 50 tahun, beliau menikahi beberapa wanita. Dan dari semua isteri-istri beliau Aisyah-lah yang dinikahi dalam keadaan gadis (perawan). Bahwa kurang lebih dalam waktu 10 tahun nabi Muhammad menikahi wanita sekitar 10 orang. Jadi rata-rata 1 orang 1 tahun, karena tahun-tahun itu penuh peristiwa yang mengharuskan nabi Muhammad mengambil langkah ini. Beberapa pakar Muslim dan non-Muslim yang obyektif mengakui bahwa perkawinan-perkawinan sepeninggal Khadijah dilakukan dengan motif politik dan sosial.

John L. Esposito, Professor Religion and Director of Center for International Studies at the College of the holly cross, mengatakan bahwa hampir keseluruhan perkawinan Nabi Muhammad saw. adalah mempunyai misi sosial dan politik (political and social motives) (Islam The straight Path, Oxford University Press, 1988).

1. Motif politik politis (seperti pada Juariyah, Safiyah, Maimunah) dilakukan untuk menguatkan kedudukan Islam dengan perkawinan antar pemuka suku. Seperti kita ketahui jaman dulu kerajaan-kerajaan di Indonesia mengadakan perkawinan bangsawan antar suku baik dari dalam dan luar negeri untuk menguatkan kedudukan dan pengaruh.

2. Motif Sosial dilakukan dalam rangka merawat anak, rumah tangga (seperti pada Sawda, Maria) pendidikan (seperti pada Aisyah), penegasan hukum (pada kasus Zainab), mengkader da’iyah (Safiyah), dan yang terbanyak adalah perlindungan terhadap para janda mukmin yang ditinggal mati oleh suaminya dalam perang, para janda yang terlantar atau yang menyerahkan diri pada Nabi, dll.

FITNAH TERHADAP PERNIKAHAN NABI MUHAMMAD

Kaum Kafir selalu berusaha menghancurkan akidah Islam dengan berbagai cara. Setelah mereka berhasil menghancurkan ajaran Yesus (Isa), maka mereka berusaha menghancurkan Islam. Adapun salah satu yang mereka bidik adalah pernikahan-pernikahan yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw. Dari sekian banyak istri nabi Muhammad, setidaknya ada 2 orang yang sering dijadikan oleh kaum Kafir sebagai fitnah keji. Yaitu pada istri Nabi Muhammad yang bernama “Zaenab binti Jahesy” dan “Aisyah”.

FITNAH TERHADAP ZAENAB BINTI JAHESY

Kaum Kafirin seperti para Misionaris dan Orentialis sering menggunakan pernikahan Nabi dengan “Zaenab” sebagai lahan fitnah. Dan anehnya ada sebagian orang yang mengaku sebagai Muslim ikut-ikutan mengamini terhadap apa yang diucapkan oleh para Orentialis. Tentang pernikahan ini tertuang dalam surat Al-Ahzab (33) : 37.

[33.37] Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Maksud dari kalimat yang digarisbawahi adalah :

“sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya,” maksud dari kalimat ini adalah bahwa Nabi Muhammad sudah mengetahui bahwa beliau akan menikah dengan Zaenab.

“dan kamu takut kepada manusia” . Maksud dari kalimat ini adalah Beliau takut jika beliau melaksanakan rencana ini. Beliau merasa segan dan malu kepada orang Yahudi dan Munafik karena pasti jika rencana ini dilakukan beliau akan menjadi bahan ejekan dan cemoohan serta hujatan, dan ini membuat beliau takut ajaran beliau dan citra beliau menjadi buruk. Dan apa yang dikhawatirakn Nabi Muhammad terjadi yang mana para Misionaris mengartikan kalimat ini “sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya,” sebagi rasa “cinta” dengan imajinasi yang kotor bahwa nabi ketika berkunjung ke rumah Zaenab melihat baju Zaenab terbuka oleh hembusan angin sehingga kecantikannya terlihat nabi. Dan anehnya pendapat ini dinukil oleh guru para muffasir ath-Thabari. Banyak ulama memahami kalimat ini sebagai teguran keras kepada nabi.

“sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti”. Maksud dari kalimat ini agar nabi tetap melaksanaan perintah Allah sebagai dukungan terhadap beliau dan penghinaan atas musuh-musuh beliau . Sebagai peringatan kepada musuh beliau bahwa Beliau tidak bisa dipengaruhi dan diricuhi.

Menikahi istri bekas anak angkat merupakan hal yang masih tabu pada saat itu, dengan demikian Nabi Muhammad mendobrak sifat tabu tersebut.

FITNAH TERHADAP AISYAH

Sebenarnya tidak ada yang tahu pasti berapa usia Aisyah saat menikah dengan Rasulullah. Banyak riwayat saling bertentangan. Ada yang bilang 9 tahun, 14-15 tahun, 18 tahun dll, dan kita sebagai Muslim tentu cenderung memilih yang positif dan lebih masuk akal karena itu sesuai dengan akhlak Nabi Muhammad yang agung yaitu Aisyah berumur sekitar 18 tahun.. Untuk itu mari kita menganalisis sejenak untuk mengetahui yang sebenarnya.

<= 610 M: Masa Jahiliyah (Masa keburukan Akhlak)
610 M: turun wahyu pertama
610 M AbuBakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai menyebarkan Islam
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin Khattab menerima Islam
620 M: disepakati Nabi meminang Aisyah
622 M= 1 Hijriyah Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Madinah
623/624 M: disepakati tahun Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
625 M: Perang Uhud

KEMUNGKINAN UMUR 9 TAHUN

Berita mengenai pernikahan Rasulullah Muhammad dengan Aisyah di umur 9 tahun sebenarnya hanya diriwayatkan oleh Hisyam ibn Urwah, setelah Hisyam ibn Urwah pindah dari Madinah ke Iraq pada umur diatas 70 Tahun. Sebelum itu (di Madinah), yaitu sebelum kepindahan Hisyam ke Iraq, tidak ada selentingan mengenai Pernikahan Rasulullah dan Aisyah. Bahkan para sahabat utama tidak juga mempergunjingkan. Karena secara Islam tentu tidak akan ada yang mau menyerahkan putrinya untuk dinikahkan pada usia 7 atau 9 tahun karena syarat-syarat pernikahan dalam Islam antara lain : Sudah dewasa, sehat jasmani rohani, beriman dan berakhlak bagus, dan yang terakhir jika semuanya sudah siap yaitu harus segera memberi nafkah lahir dan bathin. Kalau belum dirasa dewasa, ada baiknya ditunggu sampai dewasa. Jika anda meminang dengan seorang gadis yang belum dewasa padahal anda sudah matang secara lahir bathin tentu anda tidak sabar untuk melakukan hubungan suami istri, sehingga anda harus menunggunya dewasa, tetapi jika anda berpoligami tentu hasrat itu bisa disalurkan lewat istri lain yang sah. Dan itulah teladan Nabi Muhammad.

Hadits itu berdasarkan riwayat, dan riwayat tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah ketika berumur 9 tahun hanya bersumber dari Hisyam ibn Urwah. Padahal hadits itu dianggap sah minimal jika ada 2 atau 3 orang yang meriwayatkan hal serupa dan tidak bertentangan dengan Al-Quran.

Menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : “Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

“Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

“Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

Mungkin usia tua menjadikan Hisyam sudah tidak relevan lagi dalam memberikan informasi terutama berita tentang pernikahan Rasulullah dengan Aisyah. Tentu menjadi sebuah pertanyaan bahwa dari sekian banyak hadits mengapa hanya ada satu hadits yang menyinggung pernikahan Rasulullah dengan Aisyah saat berumur 9 tahun. Bahkan hadits shahih pun tidak membicarakan. Sedikitnya hadits yang membahas pernikahan Rasulullah dengan Aisyah saat berumur 9 tahun membuktikan bahwa hal berita ini tidak kuat.

Setelah meninggalnya Khadijah, Khaulah menyarankan kepada Nabi untuk menikah lagi. Kahulah berkata: “Anda dapat meminang perawan (bigir atau bikr) atau wanita janda (thayyib)”. Disaat Rasullah saw menanyakan siapakah kira-kira perawan itu (Bigir),Khaulah mengajukan nama Aisyah. (Ahmad ibn Hanbal : Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol 6, halaman 210, Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut)

Dalam bahasa Arab makna kata “Bigir” tidak digunakan untuk anak kecil yang baru berusia 9 tahun ,kata yang tepat untuk anak seusia itu (9 tahun) adalah “Jariyah ,Bigir di gunakan untuk perempuan yang belum menikah (masih perawan) dan barang tentu anak usia 9 tahun bukanlah seorang Bigir.

KEMUNGKINAN UMUR 18 TAHUN

Aisyah adalah anak Abu Bakar dan Menurut Tabari: Keempat anak Abu Bakar RA dilahirkan oleh isterinya pada zaman Jahiliyah, jadi sebelum 610 M. (Tarikh alMamluk, alTabari, Jilid 4, hal.50).

Jadi menurut data diatas kalau Aisyah dilahirkan sebelum 610 M dan dipinang tahun 620 M, maka kemungkinan umur beliau diatas 10 tahun dan hidup serumah sebagai suami istri diatas 13 tahun. Untuk mengetahui usia Aisyah dengan tepat maka bisa kita perbandingkan dengan umur kakak Aisyah “Asmah”.

Menurut Abd alRahman ibnu abi Zannad: “Asmah 10 tahun lebih tua dari Aisyah RA (alZ ahabi, Muassasah alRisalah, Jilid 2, hal.289). Menurut Ibnu Hajar alAsqalani: Asmah hidup hingga usia 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah (Taqrib al Tahzib, Al-Asqalani, hal.654). Menurut Ibn Kathir: Asma menyaksikan anaknya terbunuh saat tahun 73 setelah Hijrah, 5 hari kemudian dia meninggal dan banyak pula yang meriwayatkan beliau meninggal setelah 10 hari ada pula yang mengatakan beliau meninggal setelah 20 hari bahkan ada yg berpendapat 100 hari setelahnya, dan saat meninggalnya beliau berusia 100 tahun (Al-Bidaayah wa al-Nihaayah,Ibn Kathir,Vol 8,Halamn 372,Arabik,Dar al-fikri al-arabiy,Al-jizah,1993)

Kita ambil saja usia Asmah saat meninggal tahun 73H. Berarti saat Hijrah ke Madinah (Tahun 622 M=1H), Asmah berusia 100-73 =27. Berarti tahun 622 M, Asmah berusia 27 tahun. Sehingga usia Aisyah saat itu yaitu 27-10 = 17 tahun. Berarti saat dipinang (620 M) Aisyah berumur 15 tahun, dan hidup sebagai suami istri (623 M) Aisyah berumur 15+3= 18 tahun

Aisyah ra berkata : Aku masih gadis ,ketika ayat 46 dari Surah Al-Qamar di turunkan (Sahih Bukhari, Kitab Al-Tafsir,Arabik,Bab Qaulihi Bal al-saa’atu Maw’iduhum wa al-sa’atu adhaa wa amarr).

Surah Al-Qamar di turunkan 9 tahun sebelum peristiwa Hijrah (622 M) dan Aisyah dipinang 2 tahun sebelum Hijrah (620 M) , dan menurut pengakuan Aisyah bahwa dia bukan saja sudah lahir sebelum turunnya Surah Al-Qamar namun pula Aisyah juga adalah seorang gadis. Jadi ketika 9 tahun sebelum Surah 46 Al-Qamar turun Aisyah sudah gadis. Hijrah tahun 622 M, dan Aisyah dipinang tahun 620 M, sehingga selisih 9 – 2 = 7. Seorang anak dikatakan sudah gadis biasanya dilihat mulai dari pertama kali dia Haid. Dan tentu tiap wanita tidak sama waktu pertama haidnya. Biasanya antara usia 11-14 tahun. Jika kita ambil mulai berumur 11 tahun-an berarti umur Aisyah saat menikah 7 + 11 = 18

“Fatimah ra terlahir di saat renovasi Kaa’bah ,disaat Nabi Muhammad saw berusia 35 tahun…Fatimah berusia 5 tahun dari Aisyah”. (Al-Isabah fi Tamyeez al-Sahaabah, Ibn Hajar al-Asqalaniy, Vol. 4, Halaman. 377, Arabik, Maktabah al-Riyadh al-Haditha, al-Riyadh, 197)

Wahyu pertama turun saat Nabi usia 40 tahun (610 M). Aisyah dipinang oleh Rasulullah tahun 620 M. Jadi selisihnya 620-610 = 10 tahun. Fatimah lahir saat Nabi umur 35 tahun. Jadi saat Nabi berumur 40 tahun, Aysiah berumur 5 tahun. Jadi saat dipinang Aisyah berumur 10+5=15 tahun dan menikah (serumah sebagai suami istri) berumur sekitar 10 +5+3 = 18 tahun

KEMUNGKINAN UMUR 15-AN TAHUN

Dan Anas ra menceritakan bahwa di hari dalam perang Uhud (625 M),orang-orang tidak dapat berdiri di sekeliling Nabi saw dan aku melihat Aisyah ra dan Ummu Salaim ra menarik keatas pakainnya supaya tidak menghambat geraknya. (Bukhari,Kitab al-Jihad wa al-siyar,Arabik,Bab Ghazwi al-nisaa wa gitalihinna ma’a al-rijaal)

Ibn Umar ra mengatakan” bahwa Nabi Muhammad saw tidak mengizinkan aku ikut serta dalam perang Uhud (625 M) karena saat itu aku baru berusia 14 tahun. Tapi saat dalam perang Khandaq ketika aku berusia 15 tahun sang Nabi mengizinkan aku turut serta”. (Bukhari al-maghaazi, Baab ghazwah al-khandaq wa hiya al-ahzaab)

Dari data diatas dapat dilihat bahwa Umur Aisyah diatas 15 tahun saat perang Uhud. Jadi saat berumah tangga (624 M) umurnya sekitar 15 tahun

KESIMPULAN :

Berapapun usia Aisyah saat menikah dengan Nabi Muhammad, tentunya Nabi Muhammad menunggu masa Akil Baligh dari Aisyah. Karena memang inilah dasar untuk menikah dalam Islam yaitu sudah dewasa (akil baligh) yang ditandai dengan Haid bagi wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar