Halaman

Kamis, 02 Desember 2010

[Apakah Dua Kalimat Syahadat Harus Diikrarkan Di Muka Umum?]
-------------
saya ingin bertanya perlukah kita bersyahadat di depan orang banyak seperti pada mualaf2 & bagaimana tata caranya serta hukumnya apa ?
-------------
Jawaban:
-------------
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Untuk syahnya sebuah syahadat bagi seorang kafir yang mau masuk Islam, sama sekali tidak ada ketentuan bahwa syahadat itu harus diucapkan di depan khalayak umum, atau di depan imam atau tokoh tertentu.

Siapapun yang mengucapkan dua kalimat syahadat dengan keyakinan atas apa yang dicuapkannya itu, maka saat itu juga dia sudah menjadi muslim. Dimana pun dan kapan pun.

Di masa lalu, ada sekian banyak para shahabat yang masuk Islam dengan diam-diam dengan menyembunyikan keislamannya. Sama sekali tidak ada yang tahu bahwa dirinya telah menjadi muslim meski telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun secara hukum, tetap syah baginya menjadi seorang muslim.

Kalau pun harus diumumkan, kaitannya adalah dengan sistem administrasi kependudukan. Juga terkait dengan kedudukan yang bersangkutan di dalam masyarakat. Sebab bila seseorang mengumumkan keislamannya, tentu akan diperlakukan sebagai muslim oleh masyarakat. Sehingga semua hal yang terkait dengan keislamannya akan dikaitkan.

Misalnya, bila bersin dan mengucapkan alhamdulillah, maka yang ada di dekatnya harus mengucapkan yarhamukallah . Bila dia mengundang, maka wajib didatangi undangannya. Bila mengucapkan salam, maka salamnya wajib dijawab. Dan seterusnya hingga bila wafatpun maka wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan muslim.

Jangan sampai ada seorang muslim yang merahasiakan identitas keislamannya hingga wafat tidak ada yang tahu dia adalah seorang muslim. Disinilah pentingnya seseorang mengikrarkan syahadat di muka umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar