Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya: apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ?
Jawaban: yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan riwayat shahih dari nabi –sallallahu alaihi wa sallam- bahwasanya:
Rasulullah –sallallahu alaihi wa sallam- mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau.
Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu, karena si pria telah telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar’i. sesuatu yang telah ditetapkan dengan dalil syar’i tidak bisa di bantah kecuali dengan dalil syar’i pula. Jika ditaanyakan bagaimana dengan firman ALLAH yang berbunyi:
“atau menyentuh perempuan” (An-Nisa’: 43)
Maka jawabannya adalah : yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah bersetubuh, sebangai mana disebuttkan dalam riwayat shahih dari ibnu Abbas-radiallahu anhu- Paman Rasulullah –sallallahu Alaihi wa sallam .
HUKUM BEDAH DAN OTOPSI JENAZAH MUSLIM
-
Praktek yang dilakukan oleh fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk
beluk organ tubuh manusia agar bisa mendeteksi setiap organ tubuh yang
tidak norm...
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar