Halaman

Sabtu, 29 Januari 2011

APAKAH MENYENTUH WANITA ASING MEMBATALKAN WUDHU ?

APAKAH MENYENTUH WANITA ASING MEMBATALKAN WUDHU ?
Al- Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: batalkah wudhu karena berjabat tangan dengan wanita asing, sementara telah diketahui bahwa perbuatan itu adalah haram ? Dan dalam kitab-kitab fiqih kami menemukan beberapa hadits yang menyatakan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu, dan ungkapan itu bersifat umum. Apakah ungkapan yang bersifat umum ini menjadi terikat dengan sesuatu yang membolehkan seorang pria menyentuh wanita atau tidak ?
Jawaban : yang benar menurut pendapat pata ulama adalah bahwa menyentuh wanita atau berjabat tangan dengan wanita tidaklah membatalkan wudhu, baik wanita itu orang asing atau istri, atau mahram, karena pada dasarnya seorang pria itu tetap dalam keadaan berwudhu (suci) hingga terdapat dalil syar’i yang menetapkan bahwa wudhu itu batal, sementara tidak dalam hadits shahih yang menyatakan bahwa menyentuh wanita asing membatalakan wudhu .sedangkan kata menyentuh dalam firman ALLAH-subhana wa ta’la:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik(bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Al-Ma’idah: 6 ). Bahwa yang dimaksud dengan menyentuh disisni adalah bersetubuh, demikian pendapat yang benar diantara pendapat-pendapat para ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar