Syaikh Muhammad Shalih al- Utsaimin ditanya: apakah wanita yang menggunakan cream minyak rambut dan lipstik dapat membatalkan wudhunya ?
JAWABAN: Wanita yang memakai minyak cream atau lainnya tidak membatalkan wudhunya, dan juga tidak membatalkan puasa, akan tetapi dalam hal puasa jika pemerah bibir itu memiliki rasa, maka sebaiknya pemerah bibir itu tidak dipakai karena dikhawatirkan rasa itu akan masuk kedalam mulut dan tertelan.
HUKUM BEDAH DAN OTOPSI JENAZAH MUSLIM
-
Praktek yang dilakukan oleh fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk
beluk organ tubuh manusia agar bisa mendeteksi setiap organ tubuh yang
tidak norm...
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar