BOLEHKAH BERTAYAMMUM PADA MUSIM DINGIN ?
Al-lajnah Ad-Da’imah lil ifta’ ditanya : ibu saya adalah seorang yang telah lanjut usia dan memiliki fisik yang lemah, sementara kami bertempat tinggal di daerah yang suhu udaranya dingin, maka dari itu iya tak sanggup berwudhu khususnya untuk melaksanakan shalat subuh, bolehkah ia bertayammum, dan bila ibu saya bertayammum ia berkeyakinan bahwa shalatnya itu tidak sempurna, maka dari itu ia mengulangi shalat itu setelah terbit matahari ?
JAWABAN : Tetap wajib menggunakan air dalam bersuci pada saat musim dingin jika seseorang mempunyai alat penghangat air dan tidak sah bertayammum dalam keadaan seperti ini.
HUKUM BEDAH DAN OTOPSI JENAZAH MUSLIM
-
Praktek yang dilakukan oleh fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk
beluk organ tubuh manusia agar bisa mendeteksi setiap organ tubuh yang
tidak norm...
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar